Salin Artikel

Napi Pengendali Narkoba di Kampus UNM Makassar Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto saat dikonfirmasi KOMPAS.com, Kamis (15/6/2023).

"Iya betul, narapidana yang bersangkutan (SAN) tidak hanya akan diproses secara pidana di peradilan, melainkan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan untuk menjalani pidana di sana," ujarnya.

Suprapto mengatakan, jajaran Kemenkumham telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sulsel dalam pengungkapan kasus untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. 

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun, baik narapidana maupun petugas (Lapas/Rutan) jika memang terlibat dalam peredaran narkoba," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, pemberantasan narkotika telah menjadi prioritas Kemenkumham sejak lama.  Tak hanya dilakukan secara imternal Kemenkumham Sulsel, tapi juga melakukan penggeledahan berkala melibatkan Aparat Penegak Hukum lainnya seperti Kepolisian, TNI, dan BNN. Pihaknya juga memiliki agenda rutin penggeledahan internal tiga kali dalam seminggu. 

"Lakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan perkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. Tentunya back to basic, laksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya," katanya.

Dia mengakui, bahwa ada salah satu warga binaannya yang teridikasi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rutan Jeneponto.

"Inisialnya adalah SAN dan kondisi yang bersangkutan itu ada di Rutan Jeneponto, kami agak terlambat beberapa hari membuat pernyataan. Ini berkaitan dengan sinergitas kami dengan pihak penyidik," kata Liberti Sitinjak saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Sulsel di Jl. Sultan Alauddin Makassar, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut Leberti mengatakan, setelah mendapatkan kepastian insial dan tempat yang bersangkutan menjalani pidana, SAN langsung diamankan ke Polda Sulsel.

"Kami dengan sinergitas (Ditnarkoba Polda Sulsel) langsung dengan mengambil orangnya (SAN) dan menyita beberapa yang kami anggap perlu. handphone ini langsung serahkan ke Ditnarkoba Polda, berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan tersebut," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, kata Leberti, pihaknya menerima informasi bahwa SAN diduga kuat di dalam jaringan peredaran narkoba yang ada di Kampus UNM. 

"Sehingga barang yang sudah kita amankan itu dibawa ke Polda (Sulsel). Soal perkembangan selanjutnya tentang penyidikan dan tindak lanjut adalah kewenangan penyidik," tuturnya.

Tiga Kali pindah rutan

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Liberti Sitinjak mengungkapkan, SAN, narapida pengendali narkoba di Kampus UNM sering melanggar aturan. Akibatnya, selama menjalani masa tahanan, SAN sudah tiga kali pindah UPT rutan.

"Tidak taat dengan sistem pemasyarakatannya, tidak tertib. Ini adalah bagian yang selalu dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Liberti Sitinjak.

SAN pertama kali di penjara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Sidrap, Sulsel pada 15 November 2017 lalu dengan vonis 16 tahun penjara. Setelah itu, di pindahkan ke Lapas Narkotika Bollangi Kabupaten Gowa. Selanjutnya pindah lagi ke Lapas Kelas II A Kabupaten Bulukumba.

"Dan terakhir menjelang masuknya masa dua per tiga masa tahanannya dipindahkan lagi ke Rutan Jeneponto. Ini adalah perjalanan perpindahan SAN terkait kasus narkoba," ungkapnya.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel minta maaf

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Liberti Sitinjak, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait adanya seorang narapidana yang mengengendalikan narkoba ke Kampus UNM.

"Atas nama pimpinan wilayah saya menghaturkan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kejadian yang terjadi beberapa saat yang lalu (di Rutan Kelas IIB Jeneponto)," ucap Liberti Sitinjak saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Sulsel di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, kasus yang terjadi di Rutan Kelas IIB Jeneponto sangat mencoreng nama baik Kanwil Kemenkumham Sulsel.

"Sehingga apa yang kami lakukan selama ini, sepertinya tercoreng gara-gara ulah satu orang," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengakui bahwa kasus ini sangat mencedari pekerjaanya. 

"Sekali lagi atas nama pimpinan wilayah dan Kanwil Kemenkumham Sulsel menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada masyarakat dan seluruh aparat penegenak hukum bahwa ada sebuah peristiwa yang mencederai pekerjaan kami selaku pembina warga binaan permasyaratakatan," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/06/15/173011778/napi-pengendali-narkoba-di-kampus-unm-makassar-dipindahkan-ke-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke