Salin Artikel

Empat Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polda Sultra, Korbannya Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Melalui tim satuan tugas (Satgas) penegakan hukum (Gakkum) TPPO Subdit IV Direktorat Reserse kriminal umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra, empat orang pelaku perdagangan orang atau eksploitasi seks dibekuk di salah satu wisma Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (14/6/2023) pukul 22.22 Wita malam.

Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan mengungkapkan, penangkapan kepada empat orang pelaku TPPO itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada eksploitasi seks sekali kencan di sebuah penginapan di wilayah Mandonga, Kendari.

Mendapat informasi tersebut, Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra langsung bergerak mengamankan para pelaku dan empat orang korban.

"Pengakuan pelaku, para korban ini dijual melalui sebuah aplikasi MiChat dengan membuka harga Rp 400.000 sekali kencan. Dari hasil penjualan para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000 dari para korban,” terangnya.

Lebih lanjut Tiswan menjelaskan, empat pelaku TPPO ini merupakan warga kota Kendari, inisial MF (18), AR (19), FR ( 21) dan MU (37).

Sementara empat orang korban berjenis kelamin perempuan, menurut Tiswan, satu orang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Satu orang lagi adalah warga Kabupaten Konawe Kepulauan, dan dua perempuan lainnya adalah warga kota Kendari.

Masing-masing korban berinisial AA (20), AS (17), EK (33) dan SF (23). Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.000.000, enam handphone dan tiga bungkus kondom.

Ia menambahkan,keempat pelaku akan dikenakan pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun, dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah.

"Atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP," tukasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/15/133746278/empat-pelaku-perdagangan-orang-ditangkap-polda-sultra-korbannya-dijual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke