Kapolres Rembang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suryadi mengatakan sebanyak 19 orang telah menjadi korban dalam tindak pidana tersebut.
"Modus yang dilakukan adalah pelaku membuat pengumuman bahwa dibutuhkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dengan gaji yang dicantumkan dalam pengumuman tersebut," jelas Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6/2023).
Suryadi menjelaskan, pelaku beraksi sejak tahun 2017. Dia mengatakan sebanyak 17 orang telah diberangkatkan oleh pelaku
Para korban, diminta menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka dengan alasan untuk biaya administrasi pemberangkatan.
"Total ada 19 korban, yang melapor ada 6 orang. Masing-masing dari mereka mengaku menyetorkan sejumlah uang nominalnya variatif, ada yang Rp 1 juta, Rp 2 juta sampai nominal tertentu kepada tersangka," katanya.
"Ia mengaku pada korban, keberangkatan tanpa menunggu. Tapi pada kenyataannya sampai berbulan-bulan tersangka terus beralibi dan akhirnya tidak berangkat," jelas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2023/06/14/171928478/polisi-tangkap-pelaku-tppo-di-rembang-belasan-orang-jadi-korban