Salin Artikel

Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan, dalam kasus ini dua pelaku berhasil ditangkap yakni MRS (26) warga Banjarmasin dan MZ (34) warga Bojonegoro, Jawa Timur.

"Keduanya diamankan di Banjarmasin dengan barang bukti sabu," ujar Andi Rian kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Pengungkapan kasus ini, kata Andi Rian, bermula saat petugas dari Polda Kalsel mencurigai dua lokasi di Banjarmasin yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu dalam jumlah besar.

Setelah ditelusuri dan dipastikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Pramuka, Banjarmasin dan Sungai Lulut Kabupaten Banjar.

Dari kedua lokasi itu, petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar. Pelaku dari hasil penyidikan ternyata sudah 4 kali memasok sabu ke Kalsel.

"Mereka sudah melalukan peredaran narkotika ini sudah empat kali dan ini yang ke lima, kami juga kejar Tindak Pidana Pencucian Uangnya," jelasnya.

Jika biasanya sabu masuk ke Kalsel melalui Malaysia dan diantar menggunakan jalur darat, namun kali ini lewat Pulau Jawa.

Andi Rian menduga jika ada keterlibatan jaringan peredaran sabu di Jawa Timur.

"Kalau sebelumnya masuk dari perbatasan Malaysia, namun kali ini pelaku menggunakan jalur dari Sumatera, kemudian masuk ke Jawa, kemudian ke Kalsel. Saat ini tim juga masih berusaha melakukan pengungkapan yang di Jawa Timur, mudah-mudahan bisa terungkap," pungkasnya.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, seluruh barang bukti sabu tersebut akhirnya dimusnahkan pada, Rabu pagi.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan seberat-beratnya hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/14/140042478/peredaran-35-kg-sabu-jaringan-internasional-digagalkan-dua-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke