Salin Artikel

Suami Bunuh Istri di OKU Ditangkap, Motifnya Cemburu Lihat Pesan di Ponsel Korban

OKU, KOMPAS.com - Maulidin (46), pelaku pembunuhan Siti Rahma (42) yang ditemukan tewas dalam kondisi banyak mengalami luka tusuk di kediamannya yang berada di Jalan Camar 3, Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, ditangkap.

Maulidin diketahui adalah suami korban yang menjadi pelaku tunggal atas peristiwa pembunuhan tersebut.

Ia ditangkap ketika hendak melarikan diri dengan menaiki mobil travel di Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU, pada Senin (12/6/2023).

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan, Maulidin tak mampu memberikan perlawanan saat ditangkap petugas. Pelaku langsung dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami masih mencari senjata tajam yang digunakan tersangka, karena menurutnya telah dibuang,” kata Arif, Selasa (13/6/2023).

Arif menjelaskan, dari hasil pemeriksaan motif tersangka nekat menghabisi nyawa istrinya itu dilatarbelakangi cemburu, di mana Maulidin menduga istrinya telah memiliki pria idaman lain.

Hal itu kemudian membuat tersangka gelap mata dan menganiaya korban dengan senjata tajam hingga tewas.

“Motifnya dugaan korban selingkuh, karena pelaku mendapatkan SMS dari seseorang di HP istrinya,” ujar Arif.

Pengakuan pelaku

Maulidin mengaku, sebelum kejadian melihat pesan singkat SMS masuk ke ponsel istrinya. Pesan tersebut berisi pengirim menunggu istrinya di Kota Baturaja.

“Saya lalu tanyakan, siapa yang menunggu di sana. Istri saya malah marah dan bilang mau pergi,” ungkap Maulidin.

Respons istri yang terkesan menutupi sesuatu membuat Maulidin gelap mata. Ia lalu ke dapur dan mengambil pisau serta menyerang korban tanpa ampun. Setelah istrinya tewas, tersangka langsung kabur ke hutan.

“Pisau itu saya buang ke sungai, saya betul-betul cemburu dengan istri saya ini karena ada pria lain,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Maulidin terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yakni Maulidin (40) tega membunuh istrinya sendiri lantaran menuduh Siti Rahma (35) telah berselingkuh dengan pria lain.

Akibat kejadian tersebut, Maulidin pun kini menjadi buronan petugas karena melarikan diri usai membunuh istrinya.

Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, di kediaman mereka yang terletak di Jalan Camar 3, Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.

Semula, Maulidin meminta password akun facebook milik Siti lantaran menduga riwayat percakapan istri dan selingkuhannya tersebut berada di sana.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/13/120156378/suami-bunuh-istri-di-oku-ditangkap-motifnya-cemburu-lihat-pesan-di-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke