Salin Artikel

DPR Aceh Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur Ahmad Marzuki

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak menunjuk kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh karena dinilai masih jauh dari harapan masyarakat Aceh.

DPRA resmi mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah sebagai calon tunggal Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk masa jabatan 2023-2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRA, Abdurrahman Ahmad.

Abdurrahman Ahmad mengatakan, Badan musyawarah DPR Aceh sepakat untuk mengusulkan satu nama calon Pj Gubernur Aceh kepada Mendagri yaitu Bustami Hamzah yang saat ini menjabat sebagai Sekda Aceh.

Dalam konferensi pers para pimpinan fraksi DPR Aceh di Gedung DPRA, Senin (12/6/2023), Abdurrahman menyampaikan, dalam rapat Banmus tersebut seluruh fraksi DPRA sepakat tidak mengusulkan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Surat usulan itu juga telah dikirimkan ke Kemendagri.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin, saat dimintai kembali penegasannya melalui layanan pesan daring, Selasa (13/6/2023) mengatakan, pihaknya sepakat tidak menunjuk lagi Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh karena dinilai masih jauh dari harapan masyarakat Aceh.

Ihsanuddin menilai, Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang memahami nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat dan kekhususan Aceh.

Ihsanuddin  didampingi enam ketua fraksi di DPRA lainnya menjelaskan, selain tidak memahami nilai syariat Islam, selama 11 bulan menjabat Marzuki juga dinilai tidak berkomitmen mencari solusi terhadap menurunnya pendapatan Aceh melalui dana otonomi khusus (Otsus) sebesar satu persen. 

Kemudian, kata Ihsanuddin, sejak dilantik Marzuki belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia dan berbagai persoalan lainnya di Aceh.

"Pertumbuhan ekonomi Aceh juga jauh di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA), di mana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen," ujarnya.

Tidak hanya itu, Marzuki juga disinyalir tidak memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran sehingga tidak mampu melakukan supervisi kinerja terhadap aparatur.

Alasan lainya, Marzuki sangat jarang menghadiri rapat paripurna di DPR Aceh. Terhitung sejak menjabat, Marzuki hanya datang tujuh kali ke gedung DPRA dari 30 rapat paripurna yang dilaksanakan.

Di samping itu, Ketua Fraksi PKS Irawan Abdullah mengatakan salah satu alasan DPRA mengusulkan Bustami sebagai Pj Gubernur Aceh karena selama ini agenda pj gubernur sering diwakili oleh sekda.

Alasan lain mengusulkan Bustami sebagai pengganti Marzuki karena posisi Aceh akan melaksanakan tahun politik, sehingga banyak tugas-tugas yang perlu dikonsentrasikan. 

https://regional.kompas.com/read/2023/06/13/114833778/dpr-aceh-tolak-perpanjangan-masa-jabatan-gubernur-ahmad-marzuki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke