Salin Artikel

Janji Kasat Reskrim Proses Hukum Anak Polisi yang Aniaya Pegawai Bank di Flores Timur

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, NTT, Iptu Lasarus MA La'a memastikan, kasus penganiayaan yang dilakukan FVK (20), anak salah satu oknum polisi, terhadap Morison Dima Ruge (49), tetap diproses secara hukum.

"Kami tidak membedakan, pelaku tetap diproses hukum," ujar Lasarus saat dihubungi, Senin (12/6/2023).

Keseriusan polisi, ungkap Lasarus, juga dibuktikan dengan ketegasan ayah pelaku yang ikut mengamankan FVK.

Lasarus mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di sel tahanan Polres Flores Timur, sejak Sabtu (10/6/2023).

Dia dijerat pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

"Kasus penganiayaan ini telah sampai pada tahap penyidikan. Pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Lasarus.

Penganiayaan terjadi di depan apotek Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis (8/9/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat itu, Morison diminta istrinya, AT (45), mengantar kue pesanan pelanggan di Kelurahan Weri.

Setibanya di apotek, mobil Suzuki yang dikendarai korban dipalak segerombolan pemuda, termasuk pelaku yang saat itu diduga mabuk minuman keras. Pelaku kemudian langsung meninju wajah korban.

Akibatnya, warga Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, ini mengalami luka robek di bagian wajah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flores Timur.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/13/114810678/janji-kasat-reskrim-proses-hukum-anak-polisi-yang-aniaya-pegawai-bank-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke