Salin Artikel

Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi FH Unand, Satgas PPKS Desak Dekan Buat Laporan

PADANG, KOMPAS.com-Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mendesak pimpinan Fakultas Hukum untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen berinisial Z. 

Menurut PPKS, penyelesaian di tingkat fakultas itu hanya soal kode etik dosen yang bersangktuan.

"Secara aturan, penyelesaian kasus itu ada di tangan Satgas PPKS Unand. Kalau di tingkat fakultas itu soal kode etik dosen," jelas Wakil Ketua Satgas PPKS Unand, Aidinil Zetra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Aidinil mengaku, pihaknya belum menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi Fakultas Hukum berinisial S. 

Satgas PPKS Unand pun berencana menjemput bola dengan berkomunikasi dengan korban.

"Hingga saat ini kita belum mendapatkan laporan pengaduan dari korban. Kita akan jemput bola," kata Wakil Ketua Satgas PPKS Unand, Aidinil Zetra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual mencuat usai S membagikan keresahannya melalui media sosial.


Mahasiswi itu menyebutkan dosen Z sering mengambil foto mahasiswi dan mengajak foto berdua.

Lalu, Z menggunakan foto-foto tersebut sebagai foto profil WhatsApp pribadinya. Hal itu ternyata membuat sejumlah mahasiswi merasa tidak nyaman dan terganggu.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unand, Ferdi mengaku sudah mendapatkan informasi terkait hal itu.

"Kami telah menerima informasi dan penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa Fakultas Hukum Unand terkait adanya dugaan pelecehan seksual itu," kata Ferdi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (12/6/2023) malam.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/13/102732578/dosen-diduga-lecehkan-mahasiswi-fh-unand-satgas-ppks-desak-dekan-buat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke