Salin Artikel

33 Tersangka Perdagangan Orang Dijemur di Polda Jateng, Palsukan Stempel Visa dan Untung Miliaran Rupiah

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 33 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijemur di samping Aula Mapolda Jawa Tengah saat mengikuti gelar perkara perdagangan orang. 

Wakasatgas TPPO Polda Jateng Kombes Johanson Simamora mengatakan, total semua tersangka yang dihadirkan di Mapolda Jateng sudah mendapatkan keuntungan Rp 2,5 miliar dari hasil TPPO. 

"Para korban masing-masing menderita kerugian sekitar Rp 5,3 miliar," jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023). 

Dia menjelaskan, 1.305 warga Jateng yang menjadi korban, rata-rata diberangkatkan melalui bandar udara domestik dari Jateng ke Jakarta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional dari Bandara Soekarno–Hatta, Cengkareng, Banten. 

"Mereka juga juga melalui jalur laut setelah penerbangan domestik ke Batam untuk menyeberang ke Malaysia," ungkap dia. 

Para korban tidak hanya dikirim ke negara-negara Asia, tetapi juga negara di Eropa dan Amerika. Untuk menangani kasus TPPO tersebut, Polri sudah berkoordinasi dengan Interpol lewat Divisi Hubungan Internasional (Hubinter Polri). 

"Untuk proses selanjutnya sudah koordinasi dengan Interpol," paparnya. 

Polisi menyita beberapa barang bukti dari kejahatan tersebut, di antaranya dokumen dari Dinas Tenaga Kerja, aneka paspor, tiket-tiket pesawat penerbangan internasional antara lain dari Surabaya ke Johor Bahru Malaysia, dan aneka stempel. 

"Modus lain tersangka tersangka memalsukan stempel perpanjangan visa dari orang-orang yang direkrutnya. Jadi seolah-olah ketika dilakukan pemeriksaan rutin imigrasi, mereka sudah memperpanjang untuk keperluan wisata," paparnya. 

“Di Korsel seperti manufaktur atau perikanan, gajinya sampai Rp 23 juta. Kalau di sini (dengan pendidikan rendah) tidak sampai segitu (gajinya),” tambah Pujiono di Mapolda Jateng.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/12/153941678/33-tersangka-perdagangan-orang-dijemur-di-polda-jateng-palsukan-stempel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke