Salin Artikel

Penggunaan HP Dilarang di Baduy, Pengunjung Diminta Patuhi Aturan Adat

LEBAK, KOMPAS.com - Lembaga Adat Baduy meminta sinyal internet di wilayahnya dihapus. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada Bupati Lebak.

Selain minta sinyal dihapus, warga Baduy juga ingin pengunjung yang datang ke sana patuh soal aturan adat, terutama terkait larangan penggunaan gadget di Baduy Dalam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Kanekes, Saija. Menurut Saija, gadget seperti ponsel pintar dan kamera dilarang dipakai di Baduy Dalam dan wilayah tertentu di Baduy Luar.

“Alasannya, di Baduy Dalam banyak area yang dilarang, tidak boleh disebarkan kemana-mana. Banyak sejarah di sini (di Baduy) yang tidak boleh disebarkan,” kata Saija di Rangkasbitung, Senin (12/6/2023).

Saija mengatakan, saat ini banyak sekali konten-konten terkait Baduy yang bertebaran di media sosial. Penyebarannya tidak terkontrol oleh Lembaga Adat Baduy.

Karena itu, pihaknya ingin larangan soal penggunaan ponsel maupun kamera harus dipatuhi oleh pengunjung yang datang terutama ke Baduy Dalam.

Menurut Saija, setiap pengunjung yang datang ke Baduy selalu diberi pengumuman soal aturan yang boleh atau tidak boleh dilakukan di Baduy.

Selain aturan soal penggunaan gadget, pengunjung yang datang dan menginap di Baduy, dilarang satu tempat penginapan antara perempuan dan laki-laki.

“Kecuali yang sudah menikah boleh satu tempat,” kata Saija.

Saija juga berbicara soal sanksi bagi yang melanggar aturan adat di Baduy. Menurutnya setiap pelanggar akan mendapat konsekuensi berupa karma.

"Jadi tidak boleh dilanggar setiap aturan di Baduy, kasihan pelakunya nanti dapat karma," kata dia.

Sebelumnya dilaporkan, Lebaga Adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten meminta penghapusan sinyal internet di wilayahnya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang dilayangkan ke Bupati Lebak.

Dalam surat yang diterima Kompas.com, Kamis (8/7/2023), surat ditandatangani oleh Kepala Desa Kanekes, Saija.

Termuat dua poin permohonan dalam surat tersebut:

  • Pertama, permohonan penghapusan sinyal internet, atau mengalihkan pemancar sinyal (tower), agar tidak diarahkan ke wilayah Tanah Ulayat Baduy dari berbagai arah, sehingga Tanah Ulayat Baduy menjadi wilayah yang bersih dari sinyal internet (blankspot area internet).
  • Kedua, permohonan untuk membatasi, mengurangi atau menutup aplikasi, program dan konten negatif pada jaringan internet yang dapat mempengaruhi moral dan akhlak generasi bangsa.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/12/152152478/penggunaan-hp-dilarang-di-baduy-pengunjung-diminta-patuhi-aturan-adat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke