Salin Artikel

Hendak Kirim 4 Perempuan Sumba Jadi Pekerja di Luar Negeri, 2 Orang Ditangkap

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, dua orang yang ditangkap yakni SBD (48) dan EKM (31).

"SBD ini adalah perempuan asal Kecamatan Pahunga Lodu. Sedangkan EKM seorang pria asal Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur," kata Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Keduanya lanjut Ariasandy, ditangkap di Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (11/6/2023) kemarin.

Dia menyebutkan, keduanya tertangkap tangan saat membawa empat orang perempuan yang merupakan korban TPPO tanpa dokumen alias ilegal, yang hendak ditampung sementara di rumah salah seorang warga.

Rencananya, kata Ariasandy, empat perempuan itu dikirim ke luar daerah sebagai pekerja migran Indonesia.

Ariasandy menuturkan, awalnya polisi menerima informasi terkait empat perempuan akan dibawa keluar dari Pulau Sumba.

"Dari hasil penyelidikan, bahwa para korban yang direkrut dibawa dan ditampung tidak memiliki dokumen persyaratan bekerja sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas TPPO dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,"kata dia.

Saat diperiksa, lanjutnya, ditemukan empat perempuan calon pekerja itu tidak dilengkapi dokumen persyaratan kerja dan tidak dilengkapi identitas pribadi.

Polisi lalu mengamankan dua orang terduga pelaku yang merekrut dan membawa para korban untuk ditampung dan rencananya akan dikirim keluar daerah.

"Atas peristiwa itu, kemudian anggota kita membawa para korban dan terduga pelaku ke Mapolres Sumba Timur untuk diperiksa terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/12/141629678/hendak-kirim-4-perempuan-sumba-jadi-pekerja-di-luar-negeri-2-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke