Salin Artikel

Polda Sulut Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Manado, 5 Pelaku Ditahan

"Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan lima orang pria pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi MiChat, yaitu AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20). Kelima pria ini diamankan di dua rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, Manado, pada hari Kamis (8/6/2023)," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (12/6/2023).

Setyo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana tersebut.

'Merespons informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar. Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi MiChat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri," ujar Kapolda.

Saat ini, keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado.

Sedangkan kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti enam buah handphone yang berisikan aplikasi MiChat.

Irjen Pol Setyo Budiyanto menambahkan, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan penungkapan kasus serupa di beberapa daerah.

"Yaitu kasus perdagangan orang di Minahasa Selatan dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya satu orang. Kemudian dua kasus di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami isteri. Dan satu kasus di Bitung yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan empat korban sebagai ladies," tambah Setyo.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” katanya.

Terkait kasus perdagangan orang ini, Kapolda mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas. Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban," pesannya.

Ia juga berharap semua pihak untuk saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang.

"Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah maupun dari seluruh masyarakat," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/12/110345778/polda-sulut-ungkap-kasus-perdagangan-orang-di-manado-5-pelaku-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke