Salin Artikel

Baru Bebas 2 Bulan, Residivis Tertangkap Selundupkan Sabu di Bandara Depati Amir

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - TC (35), seorang residvis yang baru bebas dua bulan tertangkap saat mencoba selundupkan sabu di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung. 

Tersangka mengaku diberi uang Rp 20 juta untuk menyembunyikan paket sabu itu di dubur dan pangkal pahanya.

"Sabu seberat 158,17 gram yang dibagi dalam tiga gulungan paket berhasil diamankan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung Brigjen MZ Muttaqien dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/6/2023).

Penangkapan TC itu dilakukan pada Sabtu (10/6/2023). Saat itu TC melakukan penerbangan transit dari Batam via Jakarta.

Saat di Bandara Depati Amir, TC langsung menuju toilet untuk melakban dan merapikan sabu pada tubuhnya.

"Plastik berlapis-lapis, tujuannya supaya tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara," ujar Muttaqien.

Berkat kejelian petugas, barang ilegal tersebut berhasil ditemukan dan TC langsung ditahan saat itu juga.

"Penyelidikan sementara tersangka menggunakan KTP palsu untuk membeli tiket," ujar Muttaqien.

Menurut Muttaqien, sabu sebanyak 158,17 gram ditaksir seharga Rp 158 juta yang bisa disalahgunakan 1.264 jiwa anak.

"Penangkapan ini sekaligus menyelamatkan generasi di Bangka Belitung," ujar dia.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus narkoba BNNP Babel merupakan kali kedua dalam sebulan terakhir. Sebelumnya wanita dan anaknya diamankan dengan 7,5 kilogram ganja di pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/12/083653778/baru-bebas-2-bulan-residivis-tertangkap-selundupkan-sabu-di-bandara-depati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke