Salin Artikel

Video Viral Pelajar SMP di Lahat Mengaku Diintimidasi Jaksa Mengadu ke Presiden Jokowi

Dalam unggahan tersebut, pelajar SMP berinisial MA itu mengaku telah diancam oleh oknum jaksa inisial S atas kasus yang menimpa dirinya.

MA menyebut bahwa ia korban pengeroyokan. Namun, berkas perkara yang ia laporkan sampai saat ini tak kunjung diterima oleh Jaksa Kejari Lahat.

Berbeda halnya dengan laporan tersangka yang juga melaporkan dirinya atas kasus kekerasan, berkas tersangka itu telah diterima jaksa dan kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tolong saya minta keadilan pada Bapak (Presiden) saya dan keluarga diintimidasi oknum Kejaksaan Negeri Lahat. Kami korban pengeroyokan, tapi berkas tidak diterima, padahal visum lengkap,” kata MA dalam video.

Selain itu, MA mengaku bahwa orangtuanya juga sempat diminta datang ke Kejari Lahat. Oknum Jaksa inisial S itu memaksa mereka untuk berdamai.

“Jaksa memaksa orangtua saya berdamai, Bapak Presiden bantu saya,” ujar dia.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Kejari Lahat menerima berkas MA karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 karena sudah memenuhi syarat formil dan materil.

“Dan sudah dijadwalkan untuk dilakukan diversi, namun berdasarkan informasi dari penyidik PPA Polres Lahat, anak (MA) masih menjalani ujian sekolah sehingga diversi dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023,” kata Vanny, dalam pesan tertulis.

Menurut Vanny, perkara itu bermula ketika korban MA dan dua terlapor Hasanal Nurdin dan Jhoni Walkter saling lapor ke Polres Lahat atas perkara kasus penganiayaan.

Mulanya, MA dilaporkan oleh Hasal Nurdin karena melakukan penganiayaan kepada dirinya.

Sementara, Hasanal dan Jhoni Walker juga ikut dilaporkan oleh kakak MA bernama Berlansyah atas kasus kekerasan pada anak.


Kejadian itu bermula pada Jumat (9/9/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Setelah selesai shalat Jumat, Hasanal yang bertugas sebagai penjaga masjid mendapati uang yang ada di dalam kotak amal masjid sering hilang.

Kemudian, Hasanal mendatangi MA yang sedang bermain dengan temannya di sekitar masjid dan menanyakan apakah ia yang mencuri uang didalam kotak amal.

MA kemudian membantah dan selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara keduanya.

Karena kesal dituduh, MA lalu mengambil bambu dan melakukan pemukulan kepada Hasanal.

Pada saat itu datang Jhoni Walker yang merupakan anak Hasanal berusaha melerai.

“Kemudian keduanya dilaporkan oleh kakak kandung dari MA karena telah melakukan pemukulan dan mencekik,” ungkap Vanny.

Menurut Vanny, berkas perkara tersangka Hasanal Nurdin dan Jhoni yang dilaporkan MA sudah dilakukan gelar perkara dimana penuntut umum berpendapat berkas belum lengkap (P-19).

“Karena belum terpenuhinya alat bukti dan juga sudah dilakukan koordinasi yang dituangkan didalam Berita Acara Koordinasi, sehingga berkas perkara dikembalikan kepada Penyidik PPA Polres Lahat,” ujar dia.

Selain itu, ia pun membantah adanya intimidasi terhadap oknum JPU lahat inisial S yang menangani perkara tersebut.

“Bahwa sampai saat ini berkas perkara Hasanal dan Jhoni Wolker belum diterima penuntut umum,” ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/11/174033278/video-viral-pelajar-smp-di-lahat-mengaku-diintimidasi-jaksa-mengadu-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke