Salin Artikel

Bocah 4 Tahun di Nunukan Dianiaya Ayah Tiri, Alasannya karena Jengkel

Sekujur tubuh I tampak memar dan lebam. Ia merintih kesakitan saat sang kakek mengangkat dan menggendongnya.

Kabag Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menuturkan, penganiayaan terakhir terjadi saat korban sedang makan di ruang tamu rumahnya pada 4 Juni 2023 sekitar pukul 15.30 Wita.

"Tanpa sebab yang jelas, bapak tiri korban tiba-tiba menendang punggung anaknya dua kali. Si anak terjungkal dan punggungnya lebam akibat tendangan itu,’’ ujarnya, Minggu (11/6/2023).

Peristiwa ini diketahui sang kakek dari tetangga korban. Saat itu, si kakek sedang bekerja di Bambangan, Pulau Sebatik, dan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.

Si kakek, baru bisa pulang ke Sebuku pada Rabu (7/6/2023). Begitu melihat cucunya, ia langsung menggendongnya. Jika biasanya I tampak manja saat berada di gendongannya, kali ini tampak meronta kesakitan.

"Kakeknya bertanya mengapa bahunya sakit. Si cucu memberi tahu kalau dia dipukul bapak tirinya,’’ lanjut Siswati.

Si kakek kemudian membuka baju cucunya, terlihat bahu kiri memar dan pinggang yang lebam. Saat memperhatikan wajah cucunya, ia juga mendapati pipi sebelah kiri masih ada warna biru bekas tamparan.

Siswati mengungkapkan, pelaku menikahi ibu korban pada Juni 2022, dan telah memiliki anak berusia 8 bulan.

"Ternyata penganiayaan terhadap anak tirinya bukan kali itu saja. Tapi sudah lebih dari empat kali di waktu dan hari yang berbeda. Alasannya hanya karena pelaku sering jengkel dengan tingkah laku korban,’’jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 lembar dokumen visum et repertum, dan lembar surat keterangan lahir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUH Pidana.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/11/132853578/bocah-4-tahun-di-nunukan-dianiaya-ayah-tiri-alasannya-karena-jengkel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke