Salin Artikel

Polisi Tetapkan 15 Pelajar Jadi Tersangka Tawuran di Depan Kantor Gubernur Banten

SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota menetapkan tersangka terhadap 15 pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, atau depan gerbang Kantor Gubernur Banten pada Rabu (7/6/2023).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi M Nandar mengatakan, empat pelajar terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menyebabkan empat orang terluka.

Keempat pelajar itu berinisial AH (16), LH (17), RS (16), dan AN (17). Mereka disangka dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 170 KUHPidana.

Dari keempatnya, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lainnya.

Menurut Nandar, tawuran pelajar tiga SMK di Kota Serang dan Rangkasbitung itu melibatkan sebanyak 80 pelajar.

"Adapun dari hasil pengembangan Satuan Reskrim Polresta Serkot, Polda Banten berhasil mengamankan 11 pelaku lainnya," kata Nandar melalui pesan WhatApp pada Sabtu (10/6/2023).

Kesebelas pelajar yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni BA (16), SP(16), JA (16), AF (17), IF(16), TH (16), AN (15), DN (16) RM (16), FA (16), dan AA (16).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka didapati membawa atau memiliki senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 170 KUHPidana.

"Dan jumlah yang ditetapkan menjadi tersangka menjadi 15 orang," jelas Nandar.

Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, tawuran antar-pelajar itu berawal dari adanya ajakan di media sosial untuk bertemu pada Rabu (7/6/2023) pukul 18.00 WIB.

"Jadi SMK satu dengan SMK lainnya ingin menunjukkan siapa yang paling hebat, dan motif mereka tawuran untuk mencari jati diri," kata Sofwan.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/11/080341178/polisi-tetapkan-15-pelajar-jadi-tersangka-tawuran-di-depan-kantor-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke