Salin Artikel

BKSDA Lepas Liarkan Seekor Monyet Endemi Buton ke Hutan Lambusango

BAUBAU, KOMPAS.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 melepasliarkan seekor monyet jantan buton (Macaca Ochreata Brunescens) di suaka margasatwa Hutan Lambusango, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/6/2023) siang.

Monyet tersebut diserahkan langsung dari dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Baubau ke BSKD wilayah I Sulawesi Tenggara di Kota Baubau.

“Kami melepaskan satu ekor monyet buton di suaka margasatwa Lambusango, di mana satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi yang diperoleh dari masyarakat Kota Baubau kerja sama Dinas Damkar,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, BKSDA Sulawesi Tenggara, Laode Kaida, melalui pesan pendek, Sabtu (10/6/2023).

Sebelumnya, pada Sabtu (3/6/2023), BKSDA di Baubau mendapat seekor monyet buton jenis kelamin jantan dari Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Baubau yang didapatkan dari masyarakat Kelurahan Wajo Kota Baubau.

Satwa tersebut kemudian menjalani karantina sekitar seminggu di Kantor Resort KSDA Baubau sebelum dilepasliarkan.

Usai menjalani karantina, monyet tersebut kemudian dibawa ke hutan Lambusango yang berjarak sekitar 62 kilometer dari Kota Baubau.

“Jadi dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia, melepasliarkan satwa tersebut ke habitat aslinya di Suaka Margasatwa Lambusango Kabupaten Buton,” ujar La Ode Kaida.

Monyet jantan tersebut setelah dilepaskan, langsung masuk menuju ke dalam hutan untuk menuju ke habitat aslinya.

Untuk diketahui, monyet jantan buton (Macaca Ochreata Brunescens) merupakan satu dari tujuh kera Sulawesi di Indonesia. Spesies ini hanya ditemukan di dua pulau kecil di lepas pantai tenggara, yakni Pulau Buton dan Muna.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/10/120626378/bksda-lepas-liarkan-seekor-monyet-endemi-buton-ke-hutan-lambusango

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke