Salin Artikel

Janji Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN Pemkab Purbalingga Ditahan Polisi

Ia ditahan karena diduga telah melakukan penipuan, dengan modus dapat membantu penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Statusnya tersangka dan sudah ditahan sejak tanggal 5 Juni," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi ketika dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

SM ditetapkan sebagai tersangka kareja telah memenuhi unsur pasal tentang penipuan dan penggelapan.

Agus mengatakan, total kerugian yang dialami korban, Tri Sukeksi (63), warga Desa Karangduren, RT 5 RW 3, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, sekitar Rp 28 juta.

Terkait kemungkinan adanya korban lain, sampai saat ini polisi masih mendalaminya.

"Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 28 juta. Ini dari satu pelapor, yang lain masih kami dalami," jelas Agus.

Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Purbalingga karena tersangka masih berstatus sebagai PNS aktif.

Diberitakan sebelumnya, seorang ASN Pemkab Purbalingga dilaporkan ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan penerimaan CPNS.

Oknum ASN ini menjanjikan dapat membantu perpindahan kerja anak pertama korban dari Kantor Pos Yogyakarta ke Kantor Pos Purbalingga pada tahun 2019 lalu.

Oknum ASN ini juga menjanjikan dapat membantu memasukkan anak kedua korban menjadi CPNS Pemkab Banyumas.

Namun apa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Oknum ASN itu juga selalu mengulur waktu saat Tri meminta uangnya dikembalikan.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/183810978/janji-bisa-loloskan-cpns-oknum-asn-pemkab-purbalingga-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke