Salin Artikel

Raup Jutaan Rupiah Setelah Janjikan Orang Jadi PPS, Pria di Aceh Ditangkap

Pria ini berjanji bisa meluluskan mereka dengan meminta uang mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per orang.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, penipuan yang dilakukan AS mulai terungkap setelah korban-korbannya melapor ke polisi.

“MY (43) warga Blang Pauh Sa Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur yang melaporkan kasus ini. Setelah diselidiki, ada 60 orang yang ditipu oleh pelaku,” kata Andy dalam konferensi pers di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur, Jumat, (9/6/2023).

Pelaku sempat berjanji mengembalikan uang setelah mereka tidak lulus menjadi PPS. Namun, uang itu tidak pernah dikembalikan hingga korban membuat laporan polisi.

“Sejauh ini belum ada keterlibatan komisioner KPU Aceh Timur dan staf KPU Aceh Timur dalam kasus ini,” katanya.

Barang bukti yang disita berupa dua handphone dan rekening bank atas nama pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dengan dengan ancaman 4  tahun penjara.

“Sekarang penyidik segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Andy.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/181151678/raup-jutaan-rupiah-setelah-janjikan-orang-jadi-pps-pria-di-aceh-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke