Salin Artikel

Anggota DPRD Lombok Tengah yang Pesta Sabu Direhabilitasi di RSJ

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Oknum anggota DPRD Lombok Tengah dapil Praya-Paraya Tengah berinisial RF yang ditangkap saat pesta sabu ditetapkan untuk direhabilitasi.

Keputusan rehabilitasi ini karena RF dianggap hanya sebagai korban penyalahgunaan barang haram itu.

"Sesuai dengan hasil asesmen dari BNN, diarahkan untuk dilakukan rehabilitasi bagi oknum anggota DPRD ini,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (9/6/2023).

Disampaikan Arman, saat ini RF tengah menjalani perawatan rehabilitasi di rumah sakit jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Kota Mataram.

“Dari hasil asesmen BNN bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyalahguna narkoba dan bukan jaringan. Makanya harus rehab di rumah sakit di bawah naungan pemerintah. Kemudian dibawa ke RSJ di Kota Mataram,” terangnya.

Selain RF, dua rekannya yang juga ikut ditangkap saat itu berinisial BRP dan IBS juga ditetapkan status yang sama, yakni direkomendasikan direhab.

"Untuk dua rekannya juga sama, dari asesmen mengarah ke rehab, karena hanya pengguna saja. Ketiganya sudah berada di RSJ," kata Arman.

Sebelumnya, RF ditangkap bersama dua rekannya yakni BRP yang merujuk pekerjaan wiraswasta, dan IBS yang merupakan seorang mahasiswa, pada Jumat (26/5/2023) lalu.

Para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat yang saat itu hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dan, saat dilakukan tes urine, hasil  labnya positif narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0.37 gram dengan barang bukti lainnya berupa korek gas, seperti rangkaian alat isap dan empat unit ponsel Android. 

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/090502778/anggota-dprd-lombok-tengah-yang-pesta-sabu-direhabilitasi-di-rsj

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke