Salin Artikel

Dugaan Korupsi Distribusi Semen Rp 30 Miliar, Eks Direktur PT Baturaja Multi Usaha Ditahan

Dugaan korupsi ini diperkirakan membuat negara merugi Rp 30 miliar.

Selain LS, penyidik juga menahan BO selaku Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha periode 2016-2018.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik sebelumnya memanggil kedua tersangka untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi distribusi dan pengolahan semen.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan beberapa bukti hingga meningkatkan status keduanya menjadi tersangka.

Vany menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.

“Dalam hal ini adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Vanny saat memberikan keterangan, Rabu (7/6/2023).

Vanny menjelaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3.

“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi terkait kasus tersebut dan akan diteliti lebih lanjut,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/07/194225478/dugaan-korupsi-distribusi-semen-rp-30-miliar-eks-direktur-pt-baturaja-multi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke