Salin Artikel

Rumah Polisi di Lampung Dijadikan Penampungan 24 Wanita Korban TPPO

LAMPUNG, KOMPAS.com - Rumah penampungan 24 wanita korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata milik seorang anggota polisi.

Namun, polisi masih mendalami soal keterlibatan pemilik rumah dalam kasus TPPO itu. 

Saat dikonfirmasi, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri berpangkat perwira.

"Benar, rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Helmy di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).

"Tentunya kita harus mendalami bagaimana bisa mereka (korban) itu ada di sana, apakah ngontrak apakah pinjam ini harus didalami," tambahnya. 

Lokasi rumah penampungan itu berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anom, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung.

Untuk mengusut kasus TPPO itu, Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penyelidikan internal.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Prompam Mabes Polri mendalami, melihat secara internal. Saat ini masih dalam proses," kata Helmy.


Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang pelaku Jaringan Timur Tengah yang hendak memberangkatkan 24 warga NTB ditangkap aparat Polda Lampung.

Para calon pekerja migran ini dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan empat orang pelaku dari jaringan Timur Tengah ini telah ditangkap.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPO tersebut," kata Helmy saat ekspos kasus di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023) sore.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/07/193506878/rumah-polisi-di-lampung-dijadikan-penampungan-24-wanita-korban-tppo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke