Salin Artikel

Bacaleg di Sragen Ditangkap Polisi gara-gara Edarkan Narkoba Jenis Sabu

SOLO, KOMPAS.com - Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), Eko Rusiyanto (46), ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Sragen karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Eko merupakan bacaleg yang akan memperebutkan kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) III Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti, mengatakan, Eko dan seorang tersangka lainnya, Yakub Hermawan (32), ditangkap di Dukuh Patihan, RT 008 RW 003, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon, Senin (5/6/2023) pukul 20.30 WIB.

Yakub merupakan warga Desa Gawan, Kecamatan Tanon, sedangkan Eko warga Desa Jono, Kecamatan Tanon.

Saat penggeledahan badan dilakukan terhadap Yakub, ditemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu serta sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa residu narkotika.

"Narkotika jenis sabu dibawa oleh Yakub, didapat dari Eko Rusiyanto, seharga Rp 600.000. Karena adanya penemuan ini, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah saudara Eko," ujar Rini pada Rabu (7/6/2023).

Selain bacaleg, Eko pada 2019 juga mencalonkan diri di Dapil Tanon, Sumberlawang, dan Miri.

Hasil penggeledahan di rumah Eko, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram.

Selain itu, juga mengamankan sejumlah pipet dan alat isap atau bong.

Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap residivis narkoba, yakni Agung Nugroho (47),  warga Dusun Patihan, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon.

"Dengan barang-barang bukti tersebut. Seluruh tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo 112 Ayat 1 huruf UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/07/144948378/bacaleg-di-sragen-ditangkap-polisi-gara-gara-edarkan-narkoba-jenis-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke