Salin Artikel

Beli Obat Tanpa Resep Dokter, Kakek 65 Tahun di Bogor Jadi Tersangka Kasus Narkotika

Polisi menyebut MC ditangkap karena menyalahgunakan obat Alprazolam yang ia beli.

"Yang paling tua itu pengguna alprazolam. Nanti kami cek secara lengkap," kata Kasat Narkoba Kompol Eka Chandra Mulyana di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (6/6/2023).

Eka menjelaskan, MC terbukti melanggar penggunaan Alprazolam itu.

MC terbukti membeli di luar dari resep dokter yang menyarankan penggunaan Alprazolam.

"Karena alprazolam kalau ada resep dokternya itu diperbolehkan. Tapi, kalau misalkan tidak ada resep dokternya, beli diluar sendiri, dan menggunakan sendiri, itu sudah melanggar pasal 62 dan masuk ke psikotropika," jelas Eka.

Ia mengatakan MC ditangkap bersama rekan-rekannya saat sedang menggunakan obat yang fungsinya bisa digunakan sebagai penenang.

"Kalau alprazolam itu bukan cuman sakit kepala. Dia lebih ke penenang, depresi. Jadi lebih kearah seperti itu. Lalu, MC ditangkap saat menggunakan bersama temannya," tambah Eka.

Menurut Eka, MC bukan seorang residivis dan baru pertama kali ditangkap atas kasus narkotika.

"Kalau bapak tua itu baru pertama kali ditangkap. Dia bukan residivis. Dia hanya pengguna psikotropika tanpa resep dokter. Kalau ada resep dokter tidak serta merta kita tangkap," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Gara-gara Beli Obat Tanpa Resep Dokter, Seorang Kakek di Bogor Jadi Tersangka Kasus Narkotika

https://regional.kompas.com/read/2023/06/07/063600778/beli-obat-tanpa-resep-dokter-kakek-65-tahun-di-bogor-jadi-tersangka-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke