Salin Artikel

Khusus Aceh, Bacaleg Harus Mampu Baca Al Quran

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Semua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menjalani tes mampu baca Al Quran yang dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh, sejak 6 hingga 12 juni 2023.

Tes mampu baca Al Quran ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi bacaleg, khususnya yang beragama Islam, sedangkan untuk yang beragama nonmuslim tidak diwajibkan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah mengatakan, sebanyak 1.764 bacaleg untuk DPR Aceh dari 24 partai politik ikut dalam tes mampu baca Al Quran tersebut.

“KIP Aceh juga menetapkan 30 tim penguji dari lembaga pengembangan tilawatil Quran, Kantor Kementerian Agama dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,” kata Munawarsyah, Selasa (6/6/2023).

Munawarsyah menambahkan, penilaian uji mampu baca Al Quran difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, di mana peserta akan mendapat nilai maksimal sebanyak 40 poin, fashahah 40 poin, dan adab 20 poin.

Uji kemampuan membaca Al Quran tersebut berpedoman pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang persyaratan dan mekanisme pencalonan DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.

Masing-masing bacaleg akan diminta membacakan minimal satu ayat oleh tim penguji. Penilaian kepada masing-masing bacaleg dilakukan langsung oleh tim penguji, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Sementara itu, satu bakal calon anggota legislatif bacaleg Pemilu 2024 di Kabupaten Nagan Raya harus menjalani uji kemampuan baca Al Quran secara virtual melalui aplikasi zoom.

Pasalnya, T. Zulkarnain, sang bacaleg sedang melaksanakan ibadah haji, tetapi tetap diwajibkan mengikuti tahapan uji kemampuan baca Al Quran kendati secara virtual.

Bacaleg dari Partai Nasdem untuk DPR Kabupaten Nagan Raya itu harus menjalani tahapan uji kemampuan baca Al Quran jika tidak ingin digugurkan.

Sebanyak 414 bacaleg dari partai politik lokal dan parpol nasional di Kabupaten Nagan Raya mengikuti tahapan uji kemampuan baca Al Quran yang dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Kabupaten Nagan Raya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/07/060433678/khusus-aceh-bacaleg-harus-mampu-baca-al-quran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke