Salin Artikel

Guru Silat di Cilacap Cabuli 6 Murid Perempuan, Modus Minta Dipijat

Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka berinisial AP alias AA (33) dengan modus meminta dipijat.

"Korban ada enam orang, rata-rata masih berstatus pelajar," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).

Keenam korban yaitu perempuan berinisial AN (16), AD (15), IZ (17), KA (12), KP (12), dan D (16).

"Modusnya diajari bela diri, tapi intinya untuk memenuhi hasrat birahinya. Pelaku sudah kami tangkap dan ditahan," ujae Luthfi.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Anni Sugiharto menjelaskan, kasus itu terungkap setelah salah satu orangtua korban menerima informasi anaknya dicabuli tersangka.

"Orangtuanya memastikan kepada anaknya dan membenerkan telah dicabuli tersangka. Hasil pengembangan, tersangka juga mencabuli lima temannya yang lain," jelas Fannky.

Sementara itu, tersangka AP alias AA yang dihadirkan dalam konferensi pers mengaku, awalnya meminta korban untuk memijat.

"Saya minta dipijat. Tidak saya kasih uang, mereka mau karena ada kedekatan. Tidak ada persetubuhan," singkat AP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/06/170147378/guru-silat-di-cilacap-cabuli-6-murid-perempuan-modus-minta-dipijat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke