Salin Artikel

Dapat Ganti Rugi Lahan Rp 195.930, Ismail Ingin Beli Mi Ayam dan Jajan

Namun, ternyata ada satu warga yang hanya mendapatkan ganti rugi kurang dari Rp 200.000. Warga tersebut adalah Ismail (49), warga Desa Nglaris, Kecamatan Bener, Purworejo.

Ismail diketahui hanya mendapat uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 195.930. Ia menerima uang tersebut untuk lahannya seluas 2 meter persegi yang terdampak pembangunan bendungan. 

"Cuma dapat UGR kurang dari Rp 200.000 karena cuma 2 meter yang terdampak," kata Ismail pada Senin (5/6/2023).

Ismail menerima uang tersebut di Kantor Cabang BRI Purworejo bersama ratusan warga lainnya. Meski hanya kurang dari Rp 200.000, Ismail harus datang ke kantor BRI untuk melakukan penyerahan secara simbolis.

Ismail menyebutkan, dia pernah meminta uang ganti rugi itu secara kontan. Namun, tidak diberikan lantaran sesuai aturan harus melalui Bank BRI setempat.

"Ya pernah mau diminta kontan dulu, tapi enggak boleh. Ya udah datang ke sini (Bank BRI) untuk ambil," kata Ismail.

Meski hanya sedikit, Ismail tetap menerima uang itu dengan bersyukur. Pasalnya, tanahnya akan digunakan untuk kepentingan umum dan akan bermanfaat bagi orang banyak.

"Sebenarnya bingung mau buat apa cuma dapat segitu. Paling buat beli mi ayam, buat jajan, buat ongkos bolak-balik," kata Ismail.

"Ya benar, Pak Ismail dapat Rp 195.930 karena lahannya yang terdampak hanya 2 meter. Sedangkan yang terbanyak tadi Pak Aslam, beliau dapat Rp 2,4 miliar," kata Andri.

Andri menambahkan, dari target total 4.393 bidang terdampak, sebanyak 4.269 atau 97,17 persen sudah mendapatkan ganti rugi. 

"Sampai sekarang jumlah bidang yang sudah menerima UGR sekitar 4.269 bidang atau sudah selesai 97,17 persen," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/06/134750278/dapat-ganti-rugi-lahan-rp-195930-ismail-ingin-beli-mi-ayam-dan-jajan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke