Salin Artikel

Duduk Perkara Konflik Pemkot Jambi Vs Bocah SMP Pengkritik Wali Kota

Lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Mahfud mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kompolnas untuk mendampingi Syarifah Fadiyah Alkaff.

Duduk perkara

Peristiwa ini bermula dari sejumlah video yang diunggah di akun Instagram dan TikTok Fadiyah, @fadiyahalkaff.

Dari beberapa videonya, siswi SMP ini memprotes aktivitas sebuah perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.

Fadiyah membuat sejumlah video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan salah satu perusahaan karena diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan tersebut menurut Fadiyah, setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.

“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," ujar Fadiyah, dalam salah satu videonya.

Ia mengatakan, selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan warga hingga membuat rumah neneknya, Habsah, rusak.

Padahal, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan berbobot 5 ton.

Dia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi perusahaan yang fokus pada pembangkit listrik tenaga uap, tapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.

“Akibat dari mobil bertonase besar yang melebihi kapasitas jalan. Selain dari rusaknya hutan yang menjadi gundul dan hilangnya habitat hewan, sehingga jadi longsor, banjir, bahkan setiap tahun hampir terjadi kebakaran hutan dan lahan, dan juga merusak rumah dan sumur nenek Habsah. Berkali-kali beliau perbaiki sendiri tanpa ada bantuan dari perusahaan tersebut,” kata Fadiyah.

Fadiyah kemudian mengunggah video lainnya berjudul "Klarifikasi Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi".

Dalam video ini, Fadiyah menjawab sejumlah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Pemkot Jambi.

Di dalam video itu, Fadiyah sempat terdengar menyebut kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua".

Kemudian, dalam video lainnya berdurasi 1 menit 47 detik, Fadiyah menceritakan perihal dirinya saat memenuhi panggilan Tim Siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023.

Awalnya, dia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial.

Namun, Fadiyah terkejut saat bertemu dengan kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi.

Evi mengatakan, dia mendampingi Fadiyah untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Fadiyah dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Pemkot Jambi tak tahu Fadiyah masih SMP

Pemerintah Kota Jambi berdalih tidak mengetahui bahwa Fadiyah, pemilik akun TikTok @fadiyahalkaff, ternyata anak di bawah umur.

"Yang kami laporkan bukan si anak yang bersangkutan (Fadiyah), tapi pemilik akun tersebut. Kami tidak tahu pemilik akun itu anak atau bukan," kata M Gempa Alwajon, Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi saat konferensi pers, Senin (5/6/2023).

Gempa mengatakan, dalam laporan tertanggal 4 Mei 2023, Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff kerena video yang dibuatnya tidak memuat kritik, tapi bermuatan SARA dan menyerang lembaga Pemkot Jambi.

Video yang dilaporkan itu dengan isi konten kalimat, "Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan  "Pemkot Jambi Isinya Iblis Semua".

"Jelas ini isinya bukan kritik. Kalau kritik tidak mungkin kami laporkan," ujar Gempa.

Ketika dikonfirmasi apakah laporan akan dicabut, Gempa menyerahkan sepenuhnya pada pihak Polda Jambi.

KPAI minta laporan dicabut

Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemkot Jambi mencabut laporan atas Fadiyah.

"Seharusnya Pemkot Jambi melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, bukan malah melaporkannya ke polisi," kata Kawiyan, Komisioner KPAI Klaster Anak Korban Cybercrime melalui pesan singkat.

KPAI berpendapat tidak semestinya Pemkot Jambi melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak.

Mestinya Pemkot Jambi melindungi dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak.

Menurut Kawiyan, dengan melaporkan Fadiyah ke polisi, hal ini bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak. (Penulis Kontributor Jambi, Suwandi | Editor Gloria Setyvani Putri, Michael Hangga Wismabrata, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2023/06/06/051500078/duduk-perkara-konflik-pemkot-jambi-vs-bocah-smp-pengkritik-wali-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke