Salin Artikel

Logo Pertamina Ditemukan di Lokasi Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Lampung, Ini Kata Polisi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Aparat kepolisian menemukan sejumlah segel mirip logo Pmilik PT Pertamina di lokasi gudang penimbunan BBM ilegal yang terbakar di Lampung, Jumat (2/6/2023).

Segel itu ditemukan berceceran di lantai tempat pencucian mobil yang ada di lokasi.

Sebagai gambaran, gudang tersebut berada di bagian pojok tempat cucian mobil yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Namun polisi masih mendalami apakah logo itu milik PT Pertamina atau bukan.

"Sedang dilakukan penyidikan terkait apa yang ditemukan penyidik di dalam peristiwa kebakaran tersebut," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra, saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (5/6/2023) sore.

Lima buah segel 

Dennis menjelakan, ada lima buah segel ditemukan. Segel-segel itu kondisinya  telah terpotong dan ditemukan di lantai tanjakan kolong cucian mobil pada.

Lalu segel tersebut berwarna merah muda yang sudah pudar dengan logo embos (timbul) Pertamina. Polisi juga menemukan ada kode bar (barcode) di sisi lain segel itu.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumsel menemukan 17 besi rangka tandon (tanki) yang diduga tempat penimbunan BBM ilegal.

Kasubdit Fisika Komputer Puslabfor Polda Sumsel Ari Hartawan membenarkan dari hasil pemeriksaan lokasi kebakaran yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kemiling itu.

Ari mengatakan 17 besi rangka itu ditemukan di dalam ruangan gudang yang terbakar.

Jika dilihat dari ukuran besi rangka, ukuran tandon itu sekitar 1.000 liter atau 1 ton per tandon.

Ari mengatakan tempat itu diduga menjadi lokasi penimbunan BBM secara ilegal karena juga ditemukan selang dan mesin pompa.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/05/175457178/logo-pertamina-ditemukan-di-lokasi-kebakaran-gudang-bbm-ilegal-di-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke