Salin Artikel

Buat dan Sebarkan Meme Ida Dayak, Seorang Napi Rutan Sambas Kalbar Ditangkap

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pelaku yang merupakan terpidana kasus pencabulan dan narkoba dengan hukuman 18 tahun tersebut sudah diperiksa dan mengakui perbuatanya.

“Hasil pemeriksaan, pelaku juga diduga melakukan kejahatan lain di dalam penjara, yakni penipuan jual beli mobil dan motor secara online,” kata Petit saat dihubungi, Senin (5/6/2023).

Petit menerangkan kasus tersebut terjadi, Minggu (23/4/2023). Saat itu, pelaku membuat meme yang mencatut nama Ustaz Hatoli untuk mengata-ngatai Ida Dayak. Ungkapan-ungkapan dalam meme tersebut bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan.

“Meme tersebut diunggah pelaku ke media sosial dan menjadi viral, sehingga menimbulkan polemik. Ustaz Hatoli yang dicatut namanya tidak terima dan membuat laporan polisi,” ungkap Petit.

Petit menerangkan, pelaku membuat meme tersebut menggunakan handphone yang diselundupkan melalui makanan.

“Atas perbuatannya, pelaku kembali dijerat Pasal 45 juncto Pasal 28 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tutup Petit.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/05/144342278/buat-dan-sebarkan-meme-ida-dayak-seorang-napi-rutan-sambas-kalbar-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke