Salin Artikel

Perwira Polisi Perkosa Anak 15 Tahun di Parimo, Awalnya Minta Carikan Ponsel yang Hilang

KOMPAS.com - Seorang perwira polisi berinisial HDR ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutung (Parimo) Sulawesi Tengah.

"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).

Dilansir dari TribunPalu.com, pertemuan awal Ipda HDR dengan korban adalah saat dia mencari ponselnya yang hilang.

Lalu pertemuan itu berlanjut, Ipda HDR menyetubuhi korban dalam keadaan mabuk.

Saat itu korban menjadi sukarelawan banjir di Parimo mendatangi posko bencana, dan berkenalan dengan para pelaku.

Sesudah menyalurkan bantuan itu, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.

Hal tersebut disebabkan lantaran korban dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku dengan bekerja di rumah makan.

Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban dengan berbagai modus.

Tidak hanya itu, ada 10 pria lainnya di antaranya oknum guru dan kades juga ikut memperkosa korban dalam rentang waktu sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Sejak kasus itu bergulir, polisi sudah menangkap 10 tersangka sementara satu orang masih buron.

Mereka adalah inisial Ipda MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.

Sebelumnya, menurut keterangan Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, sebelumnya korban mengaku ada oknum polisi yang ikut memerkosa dirinya.

"Pengakuan korban ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban," katanya saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Korban mulanya mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Setelah dilakukan visum di RSUD Anantaloko Parigi, ditemukan luka robekan.

Menurut pengakuan korban pada polisi, dia mengenal para pelaku di sebuah rumah makan di Parigi, tempat korban bekerja sebagai juru masak.

Pelaku membujuk korban dengan iming-iming membelikan baju, ponsel, dan memberi uang.

Kapolres menjelaskan, 11 orang pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosaan sejak April 2022 sampai Januari 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan di tempat berbeda, berulang kali.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati | Editor Khairina, Pythag Kurniati)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Oknum Polisi Nodai Korban dalam Kondisi Mabuk Alkohol, Kini Ditahan di Rutan Polda Sulteng

https://regional.kompas.com/read/2023/06/04/192303678/perwira-polisi-perkosa-anak-15-tahun-di-parimo-awalnya-minta-carikan-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke