Salin Artikel

Bapak di Bintan Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun, sejak Korban SD

Pemerkosaan itu terjadi selama dua tahun sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Bahkan pengakuan awal, pelaku mengaku khilaf hingga dua tahun memerkosa anak tirinya,” kata Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan melalui telepon, Minggu (4/6/2023).

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan sang ibu kepada anaknya tersebut.

Saat sang ibu menanyakan, korban mengaku telah diperkosa oleh ayah tirinya sejak berusia 11 tahun atau masih duduk di bangku kelas 6 SD.

“Kasus ini baru diketahui korban setelah dua tahun atas apa yang dilakukan suaminya kepada anaknya,” terang Ganda.

Ganda menjelaskan, aksi bejat ini dilakukan pelaku saat istrinya tidak ada dirumah.

“Pemerkosaan ini dilakukan pelaku ketika ibu korban tidak berada di rumah karena sedang mencari nafkah,” ungkap Ganda.

Ganda mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan dua bukti yang cukup.

“Pelaku ini pekerja serabutan dan menikahi ibu korban beberapa tahun yang lalu,” terang Ganda. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. 

“Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya, maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya,” pungkas Ganda.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/04/164844478/bapak-di-bintan-perkosa-anak-tirinya-2-tahun-sejak-korban-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke