Salin Artikel

Masuk RI Secara Ilegal lalu Tinggal Selama 6 Bulan, Perempuan WN Timor Leste Ditangkap

Perempuan asal Maliana, Distrik Bobonaro, Timor Leste, ditangkap karena masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia dan tinggal selama enam bulan.

"Dia ditangkap kemarin di Dusun Lamasi A, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Sabtu (3/6/2023).

Ariasandy menuturkan, penangkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Kepala Unit Intelkam Kepolisian Sektor (Polsek) Tasifeto Timur tentang keberadaan seorang warga negara Timor Leste di Desa Manleten.

Dari informasi tersebut lanjut Ariasandy, Kepala Satuan Intelkam, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Imanuel Lado, bersama anggotanya, bergerak ke Desa Manleten untuk menyelidik.

"Tiba di lokasi, dilakukan pengecekan identitas dan terbukti yang bersangkutan adalah warga Timor Leste. Dan dia masuk ke Indonesia tidak mengantongi dokumen resmi sehingga saat itu juga langsung diamankan anggota kita," kata dia.

Kepada polisi, Maria De Jesus mengaku masuk ke Indonesia sejak Oktober tahun 2022 lalu.

Dia masuk ke wilayah Indonesia melalui jalan tikus (jalur ilegal) yakni melalui pinggir Sungai Bora, Desa Manleten Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste.

"Sudah enam bulan lebih yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia. Dia mengaku masuk lewat pinggir sungai Bora dimana daerah tersebut tidak terdapat pos perbatasan. Dia berencana kembali ke daerah asalnya bulan Juli 2023 mendatang," kata Ariasandy.

Tujuan Maria ke Indonesia hanya untuk menjenguk keluarganya di desa Manleten.

Apapun alasannya kata dia, tetap tidak bisa dibenarkan karena terbukti sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sehingga ditangkap.

Setelah diamankan, Maria lalu dibawa ke pihak Imigrasi kelas II Atambua dan diterima Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Silvester Donna Making.

"Kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan kembali oleh pihak Imigrasi. Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan dideportasi kembali ke negaranya dan kita berharap ke depan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke wilayah kita," kata Ariasandy. 

Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri," lanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/03/084722478/masuk-ri-secara-ilegal-lalu-tinggal-selama-6-bulan-perempuan-wn-timor-leste

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke