Salin Artikel

3 Tersangka Pencuri Sapi di Rote Ndao Ditangkap Setelah 3 Hari Penyelidikan

Tiga pelaku tersebut yakni Andi A Johannes (20), Arivon Johannes (23) dan Marselinus Sina (61).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, mengatakan, Andi dan Arivon merupakan warga Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, sedangkan Marselinus berasal dari Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain.

"Ketiga pelaku ini ditangkap kemarin di rumah mereka masing-masing," kata Anam, kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Anam menuturkan, kejadian itu bermula pada Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 08.30 Wita, pemilik sapi bernama David Constantin Saudale (47) mendapat informasi via telepon dari adiknya Surya Saudale, kalau sapi miliknya hilang.

Dua ekor sapi itu diikat sekitar 100 meter di depan rumah seorang warga berna Mus Saudale.

"Sapi itu hilang dicuri sekitar pukul 03.00 Wita," kata Anam.

Mendapat informasi tersebut, David lalu bergegas ke Desa Tebole untuk mencari sapinya yang hilang tersebut.

David bersama adik dan kerabat yang lain berusaha mencari di sejumlah tempat, tetapi tidak ditemukan.

Selanjutnya, David melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polsek Rote Selatan, dengan laporan polisi nomor: LP/B/12/V/2023/SPKT/SEK ROTSEL/RES RND/POLDA NTT, tanggal 28 Mei 2023.

Usai menerima laporan, polisi lalu menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Kemudian, pada Rabu, 31 Mei 2023 sore sekitar pukul 16.00 Wita atau tiga hari usai dilaporkan, tiga pelaku ditangkap.

"Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Rote Selatan Iptu I Nyoman Suwasta beserta anggota dan tim dari Satuan Reskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Rote Ndao Aiptu Stefanus Palaka," ungkap dia.

Setelah ditangkap, para pelaku lalu dibawa ke Markas Polres Rote Ndao, untuk proses hukum lebih lanjut .

Tiga pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Para tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Rote Ndao mulai tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan 20 Juni 2023 mendatang," ujar Anam.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/02/180008278/3-tersangka-pencuri-sapi-di-rote-ndao-ditangkap-setelah-3-hari-penyelidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke