Salin Artikel

Ombudsman Pastikan Anak Tidak Sekolah di Jateng Ditampung PPDB Lewat Jalur Afirmasi

SEMARANG, KOMPAS.com- Ombudsman RepubIik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) memastikan anak tidak sekolah (ATS) diterima melalui jalur afirmasi saat mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.

Pasalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng memang menyediakan kuota khusus bagi ATS untuk pemenuhan hak Pendidikan anak sekaligus pengentasan kemiskinan di Jateng.

“Jadi kan anak tidak sekolah bisa terakomodasi oleh sistem PPBD, artinya diterima bisa sekolah sesuai dengan pilihan mereka,” tutur Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Pendaftar dari kalangan ATS biasanya telah terdata dalam sistem database milik Dinas Sosial (Dinsos) Jateng. Pemprov Jateng telah mencatat ribuan anak di Jateng yang termasuk ATS secara detail.

“Jika ats sudah ditetapkan by name dan by address maka wajib untuk diterima di PPDB,” tegasnya.

Kemudian bila terdapat ATS yang belum masuk di database, maka bisa menyampaikan persyaratan lainnya. Yakni berupa surat keterangan dari pihak kelurahan yang diverifikasi oleh camat di tempat asalnya.

“Prinsipnya ATS harus diakomodasi, karena itu merupakan pintu masuk terkait juga dengan kemiskinan structural,” imbuhnya.

Untuk diketahui, ATS merupakan anak usia sekolah yang belum mendapat akses pendidikan gratis dari pemerintah dan belum pernah mengenyam pendidikan di bangku sekolah ataupun pernah putus sekolah.

“ATS itu anak usia sekolah yang tidak sekolah. Dihitung berdasarkan usia juga. Misalnya mereka yang lebih tua lebih didahulukan. Sudah diatur di peraturannya. Katakanlah anak di bawah 20 tahun belum sekolah, maka sekolah wajib menerima anak dengan kriteria itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya membuka kanal aduan terkait masalah PPDB di jateng yang dapat dilaporkan lewat akun media sosial milik Ombudsman Jateng maupun call center WhatsApp.

“Kami sudah membuka kanal aduan di bit.ly/FormulirPengaduanPPDB2023 supaya memudahkan. Dan paling mudah kami menerima lewat WhatsApp di 08119983737,” tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/01/000015978/ombudsman-pastikan-anak-tidak-sekolah-di-jateng-ditampung-ppdb-lewat-jalur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke