Salin Artikel

3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

INDRALAYA, KOMPAS.com - Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Ketiganya adalah Dermawan Iskandar, Idris, dan Karlina yang sebelumnya dijemput paksa tim penyidik Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) petang.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, pihaknya telah memeriksa ketiga komisioner tersebut terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.

"Malam ini penyidik telah menetapkan para tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (31/5/2023) malam.

Penetapan tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.

"Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab malam ini. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih," jelas Nur Surya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Komisioner Bawaslu OI Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

https://regional.kompas.com/read/2023/05/31/214841478/3-komisioner-bawaslu-ogan-ilir-jadi-tersangka-kasus-korupsi-dana-hibah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke