Salin Artikel

Legislator Terjerat Kasus Narkoba, Ketua DPRD Lombok Tengah Tunggu Status Hukum

Tauhid menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum anggota Dewan dari Partai Berkarya itu.

"Ini kan sedang proses hukum di Kepolisian. Tentu seperti apa proses dari kepolisian nanti akan menjadi pertimbangan kami," kata Tauhid melalui sambungan telepon, Rabu (31/5/2023)

Politisi Partai Gerindra tersebut menerangkan, jika status hukum sudah diputuskan kepolisian, pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi terhadap RF. 

"Terutama di badan kehormatan ada alat perlengkapan dewan yang akan menilai. Apakah yang bersangkutan melanggar disiplin berat, sedang dan ringan. Nanti itu akan rapat terlebih dahulu," kata Tauhid.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menerangkan, RF ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. Saat itu ia baru akan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

RF ditangkap bersama dua rekannya BRP (36) pekerjaan wiraswasta, dan IBS yang merupakan seorang mahasiswa, pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.

Adapun barang bukti yang berhasil disita  yakni sabu seberat 0.37 gram  dengan barang bukti lainnya berupa korek gas, seperti  rangkaian alat hisap dan empat unit handphone Android.

Irfan menerangkan, pihaknya saat ini belum menetapkan tersangka ke pada para terduga pelaku, karena masih dalam penyelidikan hingga tiga hari ke depan.

"Belum tersangka. Kita masih dalami peran masing-masing. Polisi diberikan waktu 6 kali 24 jam, apakah korban narkotika, sindikat atau pengedar," kata Irfan.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/31/100153578/legislator-terjerat-kasus-narkoba-ketua-dprd-lombok-tengah-tunggu-status

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke