Salin Artikel

Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - RF (35), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah karena diduga hendak pesta sabu.

RF ditangkap bersama dua rekannya, BRP (36) pekerjaan wiraswasta, dan IBS yang merupakan seorang mahasiswa, di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.

"Setelah kami mendapatkan informasi, lokasi tempat ditangkapnya pelaku sering dijadikan lokasi tempat mengonsumsi sabu. Kami kemudian melakukan penggerebekan pada pelaku pada pukul 12.00," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Derpin Hutabarat saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (29/5/2023).

Derpin mengatakan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku diduga hendak berpesta sabu. Pelaku diduga telah menyiapkan alat hisap.

"Jadi saat kami tangkap, para pelaku ini diduga sedang akan melakukan konsumsi sabu, dengan di depannya ada alat hisap ditemukan berada di atas meja," kata Derpin.

Ketiga pelaku tidak melawan saat ditangkap. Ketiganya kemudian digiring ke markas Polres Lombok Tengah.

Untuk memastikan para pelaku pengguna sabu, polisi langsung melakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba.

"Artinya apa, ketiga pelaku ini pernah juga melakukan konsumsi sabu di waktu yang berbeda," kata Derpin.

Diberitakan sebelumnya, RF (35), anggota DPRD Lombok Tengah, ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Adapun barang bukti yang berhasil disita  yakni sabu seberat 0,37 gram.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 1 sampai 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/29/201315078/anggota-dprd-lombok-tengah-ditangkap-saat-hendak-pesta-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke