Salin Artikel

Kronologi Aksi Pemuda Todongkan Senpi ke Pengendara di Bandung

Kejadian itu dipicu karena pelaku R (25) tersulut emosi lantaran tak terima motornya bersenggolan dengan pengendara lain.

Aksi penodongan itu sempat tertangkap kamera hingga foto-fotonya viral di media sosial terutama Twitter.

Dijelaskan dalam narasi foto bahwa pemuda itu tak terima motornya disenggol oleh kendaraan lain dan langsung menodongkan senjata api.

Kronologi kejadian

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aksi koboi pemuda tersebut terjadi pada Sabtu (20/5/2023) lalu pukul 19.30 WIB di Kopo Sayati.

"Aksi itu terekam kamera masyarakat dan viral di Twitter, foto-fotonya juga tersebar," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Sabtu (27/5/2023).

Awalnya, pelaku hendak pergi ke rumah saudaranya dengan mennggunakan sepeda motor.

Namun, ketika melintasi daerah Kopo Sayati yang berbatasan dengan wilayah Sukamenak, tiba-tiba kendaraan yang ditunggangi R bersenggolan dengan sepeda motor lain.

"Di daerah Sayati menuju Sukamenak sepeda motor bersenggolan dengan pengendara lain yang di kendarai oleh seorang bapak yang memboceng anak sama istrinya," jelasnya.

R pun tak terima sehingga terlibat cekcok.

Lantaran tersulut emosi, tiba-tiba R langsung mengeluarkan senjata laras pendek dan menodongkannya ke pengendara tersebut.

"Tiba-tiba si pelaku mengeluarkan dari senjata api yang di simpan di balik baju dan menodongkan ke bapak itu," tuturnya.

Pelaku diamankan

Dia mengatakan, foto plat nomer kendaraan yang digunakan R tersebar.

Selanjutnya, polisi langsung menulusuri kepemilikan dari kendaraan dengan Nomor Polisi D 2792 ZBF.

Setelah melakukan penulusuran, pihaknya berhasil mengamankan pelaku R di kediamannya di Jalan Kopo Sayati Gang Al Falah, Desa Sayati Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

"Pelaku diamankan di rumahnya oleh tim Polsek dan Satreskrim Polresta Bandung," jelas dia.

Motif pelaku

Dia menyebut, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena tersulut emosi lantaran pemilik kendaraan yang bersenggolan dengan kendaraan milik pelaku tak terima ditegur oleh R.

"Pelaku tersulut emosi ketika menegur salah satu pengendara sepeda motor yang sempat bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku tetapi pada saat pengendara tersebut tidak terima sudah ditegur oleh pelaku maka terjadilah adu mulut," tutur dia.

Senjata api mainan

Kepada polisi, R mengaku senjata laras pendek itu bukan asli melainkan replika atau mainan.

Kusworo mengatakan, pelaku menemukan senjata api mainan itu di jalan.

"Dia (pelaku) menemukan senjata api mainan itu dijalan dan akan memberikannya untuk anak dia," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata mainan berwarna hitam serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Seon.

Korban tak buat laporan

Kendati demikian sampai saat ini, korban yang ditodong R tidak membuat laporan polisi.

Polisi menyebut tindakan R termasuk dalam tindak pidana dan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Dia menjelaskan, saat ini pihak korban atau bapak yang mengemudikan sepeda motor yang bersenggolan ini tidak atau belum membuat laporan polisi.

"Kami sampaikan bahwa seandainya korban membuat laporan polisi dan terpenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana, maka yang bersangkutan yang membawa senjata mainan tersebut menggunakan kekerasan atau ancaman agar membuat orang lain berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu itu bisa dikenakan pasal pidana 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara," pungkas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2023/05/28/095532378/kronologi-aksi-pemuda-todongkan-senpi-ke-pengendara-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke