Salin Artikel

Penahanan Eks Direktur RS Arun Lhokseumawe Dipindah agar Tak Komunikasi dengan Tersangka Lain

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penahanan mantan Direktur Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe, Hariadi, dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lhokseumawe ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Sabtu (27/5/2023).

Sebab, penyidik khawatir Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, berkomunikasi selama berada dalam tahanan.

Keduanya sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kota Lhokseumawe. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama mengatakan, penyidik sudah mengkaji dampak dari penahanan pada lokasi yang sama.

“Hasilnya kita khawatirkan mereka komunikasi. Baiknya kita pisahkan,” kata Therry melalui sambungan telepon, Sabtu.

Suaidi Yahya masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

Di sisi lain, Therry menyebutkan, penyidik terus memeriksa seluruh saksi dalam tindak pidana itu.

“Kami terus menyiapkan berkas juga, agar kasus ini segera rampung,” katanya.

Dia menyatakan, penyidik bekerja maksimal untuk membongkar jejaring aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Kami pastikan bekerja maksimal mengungkap semua yang terlibat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tatakelola PT Rumah Sakit Arun sejak 2016 sampai dengan 2022.

Hasil audit mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 44 miliar.

Hariadi, mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Selasa, 16 Mei 2023.

Lalu, Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Senin, 22 Mei 2023.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/27/155551178/penahanan-eks-direktur-rs-arun-lhokseumawe-dipindah-agar-tak-komunikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke