Salin Artikel

KLB Rabies di Sikka, Pemkab Sebut Vaksinasi HPR Sudah 84 Persen

SIKKA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Yohanes Emil Satriawan menyatakan, 84,4 persen hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah divaksinasi.

“Hingga Minggu (21/5/2023) sebanyak 2.029 HPR sudah divaksin atau 84,4 persen dari total populasi sebanyak 2.250 ekor,” ujar Satriawan saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Satriawan mengatakan, vaksinasi dilakukan di beberapa wilayah yang memiliki kasus.

Di antaranya di Desa Habi, Desa Langir, Kelurahan Waioti, Desa Lepolima, Desa Hepang, Desa Sikka, dan Desa Reroroja.

Ia merinci, jumlah HPR di Desa Habi mencapai 278 ekor dan yang sudah divaksin 232 ekor.

Lalu, di Desa Langir populasi HPR mencapai 322 ekor, realisasi vaksinasi 281 ekor. Di Kelurahan Waioti total HPR 400 ekor, realisasi vaksinasi 349 ekor. Di Desa Lepolima jumlah HPR 391ekor, realisasi vaksinasi 399 ekor.

Kemudian, di Desa Hepang jumlah HPR 532 ekor, realisasi 466 ekor. Di Desa Sikka 141 ekor, realisasi 126 ekor.

“Terakhir itu kita lakukan vaksinasi di Desa Reroroja, jumlah HPR ada 327 ekor, yang sudah divaksin 236 ekor,” bebernya.

Satriawan menuturkan, untuk sementara vaksinasi HPR masih menyasar di daerah endemis rabies.

Selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan di wilayah lain untuk mencegah penyebaran rabies.

Kendati demikian, Yohanes mengaku, masih banyak warga yang menolak hewan disuntik vaksin.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar pemilik anjing kooperatif saat didatangi petugas kesehatan hewan.

“Kita terus melakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar hewan peliharaan bisa divaksin,” pintanya.

Sebelumnya, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) rabies menyusul meningkatnya kasus gigitan anjing rabies di Kabupaten Sikka.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/26/131451278/klb-rabies-di-sikka-pemkab-sebut-vaksinasi-hpr-sudah-84-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke