Salin Artikel

Cerita Komisioner, Komnas HAM Dianggap Tukang Kredit oleh Pemkab Kupang

"Dari hari Senin sampai sekarang, ada beberapa temuan dalam kunjungan lapangan kami. Yang pertama adalah kebijakan TPPO baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten," kata Hari, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (25/5/2023).

Menurut Hari, pihaknya menemukan sudah ada peraturan daerah (Perda) di Provinsi dan dua Kabupaten tersebut, terkait TPPO.

Bahkan kata dia, Peraturan Gubernur (Pergub) NTT soal TPPO sudah ada, tetapi kenyataan di lapangan aturan itu hanya berjalan di tempat.

Hari menyebut, ketika pihaknya berbicara dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, ada sejumlah alasan Perda dan Pergub tidak dilaksanakan secara maksimal, satu di antaranya karena kendala anggaran.

"Alasannya karena anggarannya sedikit sehingga tidak bisa bersosialisasi untuk melakukan pencegahan. Koordinasi antar OPD juga tidak berjalan dengan baik. Bagaimana kita tanya pasca pemulangan korban TPPO misalnya, apa yang mereka lakukan, itu tidak ada program apa pun yang dilakukan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten," ungkapnya.

Khusus di Kabupaten Kupang lanjut Hari, Komnas HAM dianggap sebagai tukang kredit.

"Surat kami yang sudah kami kirim seminggu yang lalu ke Kabupaten Kupang, malah tidak digubris sama Pemkab Kupang. Bahkan Kadis (Kepala Dinas) Nakertrans (Tenaga Kerja dan Transmigrasi) ketika kita telepon tidak diangkat. Kita WA enggak dibalas," ujar Hari. 

"Kalau dibalas pun langsung dihapus. Alasannya mereka takut benarkah ini dari Komnas HAM, Kita ini dianggap sebagai tukang kredit," ungkap dia.

Padahal, kata Hari, sebelumnya pihaknya sudah berkirim surat secara resmi dan ada logo garuda ke Pemerintah Kabupaten Kupang.

"Kan tinggal dikonfirmasi dengan kantor Komnas HAM di Jakarta untuk mengonfirmasi Hari Kurniawan dan Anis Hidayah. Mereka tidak mengonfirmasi tapi hanya bilang ketakutan, karena pengalaman beberapa waktu lalu ada yang mengaku dari Kejaksaan menghubungi mereka," ungkapnya

Selain itu kata Hari, pihaknya juga menemukan adanya anggaran reintegrasi ekonomi dan sosial sangat lemah dan tidak pernah mengembangkan potensi yang ada di NTT.

Akibatnya, kejadian warga NTT menjadi korban TPPO sangat potensial.

"Data hari ini yang kami dapat dari BP3MI NTT 56 orang NTT yang bekerja secara ilegal di Malaysia, dipulangkan dalam keadaan meninggal," ungkap dia.

Terkait kondisi itu, pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi ke Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan aparat penegak hukum, agar bisa menyelesaikan persoalan tentang TPPO di NTT.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/26/104611578/cerita-komisioner-komnas-ham-dianggap-tukang-kredit-oleh-pemkab-kupang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke