Salin Artikel

Sopir Truk Kecelakaan Maut Turunan Muara Rapak Balikpapan Ditetapkan Tersangka

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Sopir truk kontainer nopol KT 8846 AJ bernama Taufiq Adi Nugroho (36) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Turunan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur yang menewaskan seorang pengendara motor bernama Ardie (47).

Taufiq kini harus mendekam dibalik jeruji besi sembari menjalani proses penyidikan lebih lanjut 

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan. Sopir truk dinilai lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Kalau berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan di TKP sudah ditetapkan tersangka. Karena kelalaiannya mungkin dalam pengecekan kendaraan dan perawatan sebagainya dan kemudian ada korban yang meninggal dunia juga,” katanya, pada Kamis (25/5/2023).

Sonny mengatakan, saat ini jajaran Satlantas Polresta Balikpapan juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut, terutama terkait penyebab kejadian laka tersebut yakni kegagalan fungsi pengereman.

“Nah kegagalan fungsi rem itu nanti akan ditinjau oleh teman-teman dari BPTD, Dishub ataupun KNKT harus dilihat di situ karena apa. Apakah karena beban, perawatan atau apa,” tuturnya.

Sopir truk pun disangkakan Pasal 310 Undang-Undang LLAJ terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Ancamannya 6 tahun penjara,” ujarnya.

“Selain itu muatan ini juga tidak boleh diangkut menggunakan truk yang ini,” pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/05/25/153307278/sopir-truk-kecelakaan-maut-turunan-muara-rapak-balikpapan-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke