Salin Artikel

Sosok AN, Tersangka Kasus Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ternyata Baru 15 Hari Mengenal Korban

KOMPAS.com - AN (22), mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian ABK (16), anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan.

Tersangka dan korban ternyata baru berkenalan selama 15 hari.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, AN dan ABK mulanya berkenalan lewat Instagram pada 3 Mei 2023.

Komunikasi mereka berlanjut ke Telegram dan WhatsApp. Lalu, pada 18 Mei 2023, mereka membuat janji untuk bertemu.

Di hari pertemuan itu, AN mengajak korban ke tempat kosnya di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Di kamar kosnya, AN sudah menyiapkan sejumlah miras untuk diminum bersama korban.

"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei. Memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).

Menurut pengakuan AN, dirinya dan korban lantas berhubungan seksual. Berdasar keterangan tersangka, hubungan seksual itu dilakukan tanpa paksaan.

Beberapa saat kemudian, korban merasa mual. AN lalu memberikan susu dan air kelapa kepada ABK. Namun setelahnya, ABK justru kejang-kejang.

AN lantas meminta bantuan kepada tetangga kamar kosnya untuk membawa korban ke Rumah Sakit Elisabeth, Kota Semarang. Akan tetapi, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.

Apa penyebab meninggalnya ABK?

"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," ucap Irwan.

Di samping itu, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ditemukan tiga luka pada kemaluan korban. Temuan ini bertolak belakang dengan keterangan tersangka soal hubungan seksualnya.

"Keterangan dari tersangka, tidak memaksa korban untuk hubungan seksual. Tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," ungkapnya.

"Hasil keterangan lisan dari tim forensik, memang menyatakan bahwa ada 3 titik luka di alat kemaluan korban. Tapi itu nanti jadi ranah pertanyaan ke penyidik ke pelaku," imbuh Irwan.

Ia menuturkan, terkait dengan keracunan yang dialami korban, saat ini sedang ada pemeriksaan lanjutan.

"Terkait itu sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan ada 3 item, yakni pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi dan toxiologi," tuturnya.

Atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur serta mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Irwan.

Sementara itu, saat dihadirkan dalam konferensi pers, AN menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

"Sebelumnya saya mengakui kesalahan saya, dan saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban, dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya," terangnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor: Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2023/05/23/070700878/sosok-an-tersangka-kasus-kematian-anak-pj-gubernur-papua-pegunungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke