Salin Artikel

Sering Buat Macet, Ada Aturan Baru untuk Truk Batu Bara di Jambi

Aturan baru ini dibuat karena massa menghadang angkutan truk batu bara. Apabila kondisi tersebut berlanjut dikhawatirkan akan memicu konflik di masyarakat.

Untuk saat ini, masyarakat di Lingkar Selatan, Kota Jambi mengizinkan angkutan batu bara melintas, di atas pukul 21.00 WIB agar tidak terjadi kemacetan panjang di kota pada malam hari.

"Kita terbitkan aturan baru angkutan batu bara, untuk mencegah konflik di masyarakat karena kemacetan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Senin (22/5/2023).

Dhafi mengatakan, untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalanan sekitar kota, yang bisa memicu konflik di masyarakat, maka dibutuhkan aturan baru.

Pergerakan angkutan batu bara yang terlalu cepat dari mulut tambang mengakibatkan kemacetan dan penumpukan kendaraan di jalan nasional.

Aturan baru angkutan batu bara yang baru adalah angkutan batu bara dari mulut tambang di Kabupaten Sarolangun baru boleh bergerak setelah pukul 19.00 WIB, sebelumnya pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya angkutan batu bara yang berada di Kabupaten Batanghari, harus berangkat dari mulut tambang pada pukul 20.00 WIB, sebelumnya pukul 19.00 WIB.

Kemudian untuk yang berada di Kabupaten Muaro Jambi, angkutan batu bara baru boleh bergerak setelah pukul 21.00 WIB.

"Gerakan angkutan batu bara dari mulut tambang dan kantor parkir diperlambat 1 jam," kata dia.

Dengan aturan baru ini, Dhafi berharap perusahaan transportasi untuk mengatur dan memberikan informasi kepada para sopir.

Setelah aturan baru ini diberlakukan namun kemacetan tetap muncul, maka operasional angkutan batu bara akan dihentikan.

"Aturan baru resmi diberlakukan Senin (22/5/20223)," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/22/154602278/sering-buat-macet-ada-aturan-baru-untuk-truk-batu-bara-di-jambi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke