Salin Artikel

Cerita di Balik Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong, Rian Ingin Buktikan Tak Lakukan Pencabulan

KOMPAS.com - Heboh, seorang pria lakukan sumpah pocong di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (18/5/2023).

Sumpah pocong diadakan di sebuah mushala di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Peristiwa tersebut sontak menarik perhatian massa. Warga berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk menyaksikan sumpah pocong.

Sosok yang menjalani sumpah pocong ialah Rian Antoni (41). Apa alasannya melakukan ritual itu?

Saat ini, Rian ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun di kampungnya. Namun, Rian membantah melakukan tindakan tersebut.

Ia lantas melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tak melakukan pencabulan.

Di samping itu, ia berharap agar warga tak lagi menilainya sebagai predator anak. Rian mengaku depresi lantaran dituding mencabuli anak di bawah umur.

"Saya merasa benar dan tidak terima sudah dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak oleh tetangga saya,” ujarnya, Kamis.

Ini ternyata bukan kali pertama Rian menjalani sumpah pocong. Ini menjadi yang kedua kali dirinya melangsungkan ritual tersebut.

“Saya lakukan ini untuk membela diri, saya difitnah,” ucapnya.

Baca kertas berisi sumpah

Dalam sumpah pocong itu, Rian didampingi seorang ustaz yang membimbingnya membaca kertas bertuliskan sumpah. Kertas tersebut dibubuhi meterai sebagai pernyataan.

Prosesi berlangsung selama kurang lebih 15 menit. Di tengah banyak orang, Rian mengucapkan sumpah menggunakan pengeras suara di mushala.

Rian mengaku tak takut menjalankan ritual sumpah pocong.

"Saya itu tidak bersalah, Bu. Saya ini difitnah. Demi Allah, saya tidak bersalah dan saya lakukan ini untuk membela diri saya secara agama," ungkapnya, dikutip dari Sripoku.


Dia menyatakan, ritual ini dilakukannya tanpa ada paksaan dari orang lain.

"Saya tidak ada dipaksa siapa pun, saya emang mau melakukannya berdasarkan hati nurani saya," tuturnya.

Terkait kasus yang menjerat kliennya, kuasa hukum Rian, Jhon Fredi, mengatakan bahwa Rian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pada 16 Juni 2022. Adapun laporan itu bernomor LP/B/358/VI/2022/SPKT/POLDA.

Meski menetapkan Rian sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Rian. Hanya saja, dia dikenakan wajib lapor.

“Padahal klien saya sudah membantah melakukan perbuatan tersebut. Namun, masih ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Menurut Jhon, kliennya terbebani dengan masalah yang dihadapi. Ditambah lagi, dia sudah hampir satu tahun diminta wajib lapor.

Respons polisi

Disinggung soal sumpah pocong yang dijalani Rian, Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi menuturkan, ritual yang dilakukan oleh merupakan haknya sebagai warga.

Meski demikian, Tri menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Rian masih dilakukan.

"Proses hukumnya masih berlangsung di Polda Sumsel," terangnya, Kamis.

Sebagai informasi, orang yang menjalani ritual sumpah pocong bertujuan untuk membuktikan suatu tuduhan. Konon, jika orang yang mengucapkan sumpah ternyata berbohong, ia akan mendapat hukuman dari Tuhan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pelaku Sumpah Pocong di Palembang Bantah Lakukan Asusila, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

https://regional.kompas.com/read/2023/05/19/005521278/cerita-di-balik-pria-di-palembang-lakukan-sumpah-pocong-rian-ingin-buktikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke