Salin Artikel

2 Maling di Parepare Tak Tahu Rumah yang Mereka Satroni Milik TNI dan Polisi

Kasatreskrim Kepolisian Resor (Polres) Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan dua pencuri itu tidak mengetahui bahwa sasaran aksi pencuriannya adalah aparat keamanan.

"RS dan JN tidak mengetahui jika tempat mereka mencuri adalah tempat petugas TNI-Polri," kata Deki, Kamis (18/5/2023).

Deki menjelaskan, RS dan JN melakukan aksi di lokasi terpisah. RS mencuri di warung salah satu anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa.

Pelaku menggondol tiga tabung elpiji 12 kilogram dan uang Rp 1 juta.

Sedangkan JN menyatroni rumah anggota Polres Parepare dan mencuri uang Rp 16 juta.

Selain dua pencuri tersebut polisi juga menangkap satu orang berinisial FA yang mencuri di rumah anggota polisi lainnya. Namun FA telah mengetahui bahwa sasarannya adalah polisi.

"FA yang juga residivis mengetahui jika tempat melakukan aksi adalah rumah polisi, karena FA sebelumnya juga pernah bekerja sebagai buruh bangunan di rumah korban," kata Deki.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/18/163230578/2-maling-di-parepare-tak-tahu-rumah-yang-mereka-satroni-milik-tni-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke