Salin Artikel

Polisi Tangkap Sopir Bus Sekolah di Aceh Pemerkosa Penumpangnya

Korban merupakan penumpang bus yang dikemudikan EF. 

Wakil Kepala Kepolisian Resor Aceh Barat Daya Kompol Asyhari Hendri mengatakan, dari pengakuan korban, pemerkosaan sudah dilakukan lima kali oleh sopir bus tersebut.

"Pencabulan terhadap korban dalam rentan waktu Maret hingga awal Mei 2023," kata Asyhari saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Aceh Barat Daya, Rabu (17/5/2023).

Pelaku yang merupakan tenaga honorer di Dinas Perhubungan Abdya ini sudah menikah dan memiliki satu orang anak.

"Motifnya sedang kita dalami kembali karena tersangka masih berbelit-belit dalam memberi keterangan," jelas Waka Polres.

Dalam kasus ini polisi menjerat EF dengan Pasal 50 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan uqubat cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali.

"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bukan, paling lama 200 bulan,” urai dia.

Tersangka yang turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut kepada wartawan mengaku kasus pencabulan itu awalnya dilakukannya di dalam bus, selanjutnya di rumah korban.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengemudi Bus Sekolah di Aceh Barat Daya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/17/214036478/polisi-tangkap-sopir-bus-sekolah-di-aceh-pemerkosa-penumpangnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke