Salin Artikel

Cabuli Anak Asuh, Pimpinan Panti Asuhan di Ketapang Divonis Hukuman Mati

Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadinal Negeri Ketapang, Rabu (17/5/2023).

"Hari ini, sudah sidang putusan dan hasilnya terdakwa dijatuhi pidana mati," kata Humas Pengadilan Negeri Ketapang Aldilla Ananta saat dihubungi, Rabu sore.

Ananta menerangkan, putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Untuk eksekusinya kita menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Ananta.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasi Intel Panter Rivay Sinambela membenarkan putusan mati tersebut.

"Pelaku diputus mati. Tuntutan JPU hukuman mati. Jadi tuntutan dan putusan majelis hakim sudah sesuai," ujar Panter.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan yayasan panti asuhan berinisial IS (41) ditangkap atas dugaan pencabulan anak asuh berusia 13 tahun.

Selain menangkap IS, kepolisian juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban yang dikenakan saat terjadi tindakan pencabulan.

Menurut pengakuan, korban telah berulangkali dicabuli pelaku di yayasan. Korban bersama anak-anak asuh yang lain memang tinggal di yayasan pelaku. Belakangan penyidik menemukan jumlah korban lebih dari satu orang.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/17/165827378/cabuli-anak-asuh-pimpinan-panti-asuhan-di-ketapang-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke