Salin Artikel

Saat Jaksa Sita Rumah, Motor, hingga Mobil Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe…

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyita rumah, tanah, sepeda motor, dan mobil milik tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Rumah Sakit PT Arun Lhokseumawe, Rabu (17/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Saifuddin, mengintruksikan dua kepala seksi yaitu Seksi Intelijen Therry Gautama dan Seksi Pidana Khusus Saifuddin memimpin penyitaan aset tersangka di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Sehari sebelumnya, jaksa sudah mendatangi rumah itu. Menggeledah sejumlah ruangan, bahkan kamar pun turut digeledah. Mereka juga menyegel kamar dan kendaraan milik tersangka.

“Untuk mobil satu unit jenis Honda Civic, satu sepeda motor jenis Honda CBR250RR, dan satu motor jenis Yamaha WR 155 R,” sebut Lalu.

Dia menyebutkan, penyidik berusaha bekerja efektif mengamankan semua aset yang diduga bersumber dari dana kasus tindak korupsi tersebut.

“Kerugian negara dalam kasus ini Rp 43 miliar. Kami terus berusaha menyelamatkan uang negara. Termasuk aset yang diduga dibeli dari dana tersebut,” beber dia.

Selain itu, dia memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung.

“Saksi-saksi terus kita periksa. Berkas penuntutan juga terus dilengkapi,” pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa sudah menahan mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lhokseumawe.

Sekadar diketahui, rumah sakit ini merupakan anak usaha dari PT Pembangunan Lhokseumawe yang merupakan badan usaha milik daerah.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/17/150007378/saat-jaksa-sita-rumah-motor-hingga-mobil-tersangka-korupsi-rs-arun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke